Assalamu 'alaikum wr.wb.
Sehubungan dengan permintaan dari kemenag kota Surabaya, kami instruksikan kepada seluruh GPAI se Kec. Tambaksari untuk segera menindak lanjuti hal-hal sebagai berikut :
A. Update data GPAI
1. Mengisi formulir Pendataan PTK Kemenag, lalu setorkan ke KKG PAI berupa soft copy dan 1 lembar print outnya. Download formulir : Klik Disini.
2. Mengisi formulir Guru PAIS, lalu setorkan ke KKG PAI berupa soft copy dan 1 lembar print outnya.
Download formulir : Klik Disini , Download panduan pengisian : Klik Disini.
3. Disamping file tersebut diatas, setorkan 1 lembar fotocopy Ijazah terakhir dan 1 lembar fotocopy NUPTK (S08).
4. Semua berkas diatas diserahkan ke KKG (Sugeng SB, di SDN Pacarkeling V ~ CP : 085230448051 / (031) 70663898 / (031) 40022333) terakhir tanggal 28 September 2013).
B. Pemberkasan TPP
Berikut surat dari kepala KEMENAG Kota surabaya tentang Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang berisi tentang persyaratan, ketentuan serta contoh-contoh berkas usulan.
Download surat Kepala KEMENAG : Klik Disini
Demikian pemberitahuan dari kami, harap segera ditindak lanjuti.
Wassalamu 'alaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar disini !